Gunakan Kop Surat Negara,  Mantan Plt.Kadis DLH Diduga Jual Belikan SK Honorer

Gunakan Kop Surat Negara,  Mantan Plt.Kadis DLH Diduga Jual Belikan SK Honorer

LANGKAT,(PAB)-----

Berawal dari Surat Teguran I, dengan nomor 8621-032/DLH-LKT/2022, Tertanggal 07.Januari.2022. Yang ditujukan kepada sdri.FW Yang mengacu dengan perjanjian kerja tenaga kerja (Non PNS) Nomer:800-80/DLH-LKT/2021, Tertanggal 06 Januari 2021, dengan acuan pasal 9 ayat 8 dan pasal 9 ayat 10, dan pelanggaran yang di lakukan tertulis tiga hari dari tgl 04 Januari 2021 s/d 07.Januari 2022 tanpa alasan yang jelas.

Menanggapi surat tersebut FW sudah menjelaskan bahwasanya dirinya tidak hadir bekerja dikarenakan sedang sakit dan dirinya juga sudah melaporkannya kepada kepala gudang.

"Saya waktu itu sedang sakit bang, tapi saya sudah bilang sama kepala gudang atasan saya"tutur FW yang terlihat sangat sedih kepada awak media melalui telpon seluler, Senin (4/4/2022).
 
Namun tak disangka hanya berselang beberapa minggu turun Surat Teguran II, dengan Nomor:862.1-258/DLH-LKT/2022. Tertanggal 7 Maret 2022, juga mengacu kepada surat perjanjian tenaga kerja tidak tetap(Non PNS) Nomor:800-003/DLH-LKT/SK/2022. Tertanggal 03 Januari 2022, dengan acuan pasal 8 ayat 1 dan pasal 9 ayat 10.

Namun tidak ada penjelasan hari di dalam surat teguran II maka karena  FW merasa sangat bingung dan menjelaskan kepada wartawan.

"Saya gak tau pak, kan saya di panggil tetapi saya sedang keluar dan sudah permisi, kan gak mungkin saya di Medan harus balik ke Stabat saat itu juga, nah besoknya keluar lah teguran kedua langsung" imbuhnya masih di dalam telpon seluler.

Dan yang membuat FW sangat syok, belum genap satu bulan FW sudah menerima Surat Pemberhentian Tugas dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Langkat yang saat itu dijabat oleh plt. Subianto, dengan Nomor Surat: 888-355/SPT/DLH-LKT/2022. Berdasarkan Surat Teguran I dan II, maka FW resmi di berhentikan.

Setelah melihat dan memperhatikan isi surat,  banyak ditemukan kejanggalan sebagaimana isi dalam surat yang telah diteliti dengan seksama oleh awak media dan dengan mengumpulkan informasi termasuk dugaan rekayasa karena telah terjadi pertukaran tenaga kerja tidak tetap antara FW yang di gantikan oleh inisial ES.

Menurut sumber yang tak ingin disebut namanya, tenaga honor baru yang menggantikan FW bahwa ES diduga  telah menyodorkan uang jasa kepada inisial SBY sebesar 25 jt didalam amplop putih guna mengeluarkan SK dirinya menjadi tenaga Honorer di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat.

Didalam Surat Pemberhentian Tugas ada dua ASN yang menandatangani/paraf, yaitu Kasubag Umum inisial ES dan staf inisial W. Namun saat di konfirmasi oleh awak media di ruangan kerjanya terkait dugaan suap plt. Kadis LH, W bersumpah tidak ada kaitan dirinya dengan hal ini, dan tidak tau menahu dengan suap di maksud.

"Demi Allah bang, saya gak tau, orang yang kerja itu bawaan pak (inisial SBY-red) , saya cuma terima berkasnya, kalau ngak ayok sama- sama kita tanya langsung bang sama pak SBY" ujarnya 

Namun saat di desak untuk menjelaskan, W menyarankanmalah menyarankan konfirmasi kepada Kabag Umum.

"Abang ke bagian umum saya biar lebih jelas..itu sebenarnya bukan ranah kami" ucapnya menyudahi percakapan.

Awak media pun mencoba menghubungi ES selaku Kasubag Umum di dinas Lingkungan Hidup Kab. Langkat melalui via pesan singkat whatsapp saat perkenalan "Assalamualaikum pak,, saya bambang ada hal yang mau saya tanyakan  bisa jumpa pak? Penting.."tak berselang lama tentrong dua berwarna biru tanda pesan sudah di baca namun tidak ada balasan, dan saat media mngirim pesan singkat berikutnya dengan tujuan hendak mengkonfirmasi terkait dugaan suap yang melibatkan plt.Kepala Dinas DLH, SBY, oknum ES langsung memblokir nomor kontak WhatsApp tanpa membalas konfirmasi wartawan.

Disisi lain mantan plt. Kadis LH, SBY yang sekarang sudah berakhir masa baktinya sebagai PNS saat di konfirmasi terakit suap yang melibatkan dirinya via pesan singkat whatsapp hingga berita ini di tayang kan pesan masih centrong satu belum juga masuk dan dibaca olehnya.(BA)

Berita Lainnya

Index